Korban Kebejatan Herry Wirawan Masing-masing Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak
Salah satu keluarga korban mengatakan bahwa ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kondisi tragis dialami salah satu santriwati korban rudapaksa ustaz Herry Wirawan.
Herry Wirawan guru pesantren yang tega merudapaksa santriwati itu sudah dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar.
Salah satu keluarga korban mengatakan bahwa ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya.
Bahkan korban enggan menyentuh balita yang ia lahirkan dari kelakuan ustaz bejat Herry Wirawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35) salah satu kerabat korban, ia menyebut korban sering memarahi anaknya.
"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.
TN berharap kondisi tersebut segera berlalu, ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan.
Namun menurutnya ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih.
"Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.
Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang.
"Hukum mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).
Pihaknya optimistis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Penuhi Syarat Dihukum Mati
Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.