Komisi I DPRD Usulkan Perda untuk Tangani Persoalan Tanah Timbul di Pesisir Kota Cirebon
Komisi I DPRD Kota Cirebon mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatasi persoalan tanah timbul di wilayah pesisir Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi I DPRD Kota Cirebon mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatasi persoalan tanah timbul di wilayah pesisir Kota Cirebon.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti, mengatakan, perda tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan tanah timbul secara komprehensif.
Bahkan, menurut dia, perda tanah timbul menjadi PR bagi DPRD Kota Cirebon agar persoalan itu tidak menjadi masalah berkepanjangan bagi masyarakat pesisir.
Baca juga: Bos Persib Ingin Prawira Bandung, Klub Basket Milik PT PBB, Juga Berprestasi di Tanah Air
"Kami akan mengusulkan raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD," kata R Endah Arisyanasakanti saat ditemui usai rapat kerja bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (10/1/2022).
Ia mengatakan, tanah timbul merupakan permasalahan klasik yang dihadapi Pemkot Cirebon. Bahkan, usulan perda tentang tanah timbul sempat mencuat sejak beberapa tahun lalu.
Dalam rapat itu pun, Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Kantah Kota Cirebon sepakat agar persoalan tanah timbul ditangani melalui perda.
Pasalnya, dalam rapat tersebut menyinggung terkait salah satu kendala BPN ketika menangani tanah timbul sehingga diperlukan regulasi di tingkat daerah untuk menyelesaikannya.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat 3 Kali, Wanprestasi Hotel Haji & Tabung Tanah, Minta Aliran Dana Dicek
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Harry Saputra Gani, juga mendukung tentang penyusunan perda tanah timbul.
Menurut dia, peraturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul akan diusulkan Komisi I DPRD Kota Cirebon sebagai raperda.
"BPN sering kebingungan memutuskan sertifikasi tanah timbul, sehingga merekomendasikan adanya dasar hukum di daerah tentang hal tersebut," ujar Harry Saputra Gani.
Sementara Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo mendukung dibuatnya peraturan di tingkat daerah tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul.
Hal tersebut untuk menertibkan tanah yang statusnya jelas-jelas milik negara, sehingga mekanisme memilikinya harus diteliti lebih dalam.
"Ada pihak-pihak yang telah menguasai tanah timbul selama puluhan tahun, tapi regulasi dari pemda belum mengaturnya," kata Anang Hendri Prayogo.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikam kendala dalam mengejar target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di antaranya, pengajuan sertifikasi tanah ganda, sengketa lahan, dan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/komisi-i-dprd-kota-cirebon-saat-rapat-kerja-bersama-kantor-pertanahan-kota-cirebon.jpg)