Breaking News

Kasus Dugaan Terorisme dengan Terdakwa Munarman Disidang Lagi Besok, Ini Agendanya

Munarman akan menjalani persidangan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022). Munarman terjerat perkara dugaan terorisme.

Editor: Giri
net
Munarman 

TRIBUINJABAR.ID, JAKARTA - Munarman akan menjalani persidangan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Munarman terjerat perkara dugaan terorisme.

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, mengatakan, untuk persidangan besok beragendakan mendengar putusan majelis hakim atas eksepsi kubu terdakwa terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan tanggapan jaksa atas eksepsi kubu terdakwa.

 

Adapun agenda sidang yang biasa disebut putusan sela ini menjadi penentu nasib proses perkara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu.

"Betul (persidangan besok), agenda putusan sela, pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).

Sebagai informasi, persidangan kali ini merupakan sidang lanjutan setelah dua pekan tak dilangsungkan karena libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu.

Adapun dalam sidang Rabu (22/12/2021) lalu, beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari Munarman terhadap dakwannya.

Dalam tanggapannya, Jaksa menyatakan seluruh eksepsi dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman dinilai merupakan hanya berupa asumsi dan subyektif.

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah untuk ditolak," kata jaksa dalam persidangan.

 

Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh keberatan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, dan melanjutkan proses perkara tersebut.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum. 

Sehingga dakwaan yang sudah dibacakan itu bisa dijadikan rujukan untuk sidang pembuktian perkara.

"Oleh karena itu maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa.

"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini jaksa juga melayangkan permohonan maaf bila ada kata-kata yang tidak tepat diungkapkan dipersidangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved