Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati

Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 siswa dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia serta bayar denda Rp 500 juta.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 siswa dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia serta bayar denda Rp 500 juta.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. Sidang digelar di ruang satu PN Bandung secara tertutup. 

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Ustaz Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Baca juga: TUNTUTAN Jaksa untuk Guru Bejat Rudapaksa Santri Herry Wirawan: Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dihadirkan di Persidangan

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB. Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah. Herry Wirawan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.

Baca juga: Truk Tronton Pengangkut Batu Nyungseb di Cijelag, Jalur Sumedang-Cirebon Macet 3 Kilometer

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kepala Kelajsaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Ganti Rugi

13 siswa yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin. 

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022). 

LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry. Setiap korban, kata Dodi, mendapatkan jumlah yang berbeda-beda. 

Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya. 

Baca juga: UPDATE Kasus Guru Bejat Rudapaksa Siswi, JPU Rapat Maraton Siapkan Tuntutan Terhadap Herry Wirawan

Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. 

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Afdan. 

Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung. 

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved