HERRY Wirawan Bebas dari Hukuman Mati Jika Jaksa Tidak Bisa Buktikan 1 Dari 6 Syarat Ini

Jaksa Kejati Jabar sudah membacakan tuntutan untuk terdakwa rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan. Jaksa menuntutnya dengan tuntutan hukuman mati

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Sehingga, jika korban tidak ada yang mengalami kondisi satu dari  enam kondisi yang diatur di Pasal 81 ayat 5 itu, bisa saja Herry Wirawan terbebas dari hukuman mati.

Hanya saja, fakta persidangan, menunjukan bahwa korban rudapaksa Herry Wirawan ini semuanya anak di bawah umur dan lebih dari satu orang.

Meski begitu, masih ada ancaman penjara seumur hidup dan penjara sekian waktu yang menanti Herry Wirawan.

Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena meyakini perbuatan Herry Wirawan sudah memenuhi syarat bisa dihukum mati.

"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua," kata Bima Sena.

Ia mengaku senang atas keputusan hukuman terhadap pelaku rudapaksa, Herry Wirawan terhadap belasan santriwati yang dilakukan sejak 2016.

"Ya happy dong, (tuntutan) sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya.

Hukuman Mati Hingga Perampasan Aset

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana turun ke persidangan membacakan tuntutan di sidang yang tertutup itu.

Seusai persidangan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal untuk Herry Wirawan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.

Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved