Guru Rudapaksa Santri

Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Jaksa, Ini Jadwal Sidangnya

Kuasa hukum Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Siang ini JPU menuntut Herry dihukum mati serta kebiri kimia.

Pembelaan bakal disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi, di persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan depan.

"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi, kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Bilang Begini

Menurut Ira, pleidoi merupakan hak Herry Wirawan sebagai terdakwa.

Nantinya, kata dia, bakal dibacakan pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan."

"Kepada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep N Mulyana.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ustaz Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia." 

Ketiga, "Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Selain itu, keempat, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Baca juga: TUNTUTAN Jaksa untuk Guru Bejat Rudapaksa Santri Herry Wirawan: Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

 
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dihadirkan di persidangan

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.

Herry mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.
Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Herry mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.

Herry Wirawan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

Baca juga: HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan."

"Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, di PN Bandung.

Awalnya, Herry akan dihadirkan di pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.

Namun banyak kendala hingga akhirnya baru dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.

"Memang kami akan membacakan tuntutan."

"Dengan hadirnya terdakwa kami bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan."

"Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kepala Kelajsaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Komentar Komnas PA dan keluarga korban

Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena, mengaku senang atas tuntutan kepada pelaku rudapaksa Herry Wirawan terhadap belasan santrinya yang dilakukan sejak 2016.

"Ya, happy dong, (tuntutan) sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Bimasena menyebut JPU sempat menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan sebagai efek jera.

Baca juga: INI 4 Tuntutan Jaksa kepada Guru Bejat Herry Wirawan, Termasuk Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

"Ya, saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."

"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."

"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.

Menurutnya, keputusan ini merupakan keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.

 
 

Sebelumnya, dari Garut dikabarkan, salah satu keluarga korban rudakpaksa Garut mengatakan tuntutan tersebut memang menjadi poin-poin yang diperjuangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN (34), salah satu keluarga korban, saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).

AN menjelaskan, ia pesimistis tuntutan tersebut akan sesuai dengan hasil putusan karena putusan hukuman mati terhadap pelaku rudapaksa jarang terjadi.

Berbeda dengan bandar narkoba atau teroris yang menurutnya sudah banyak yang diputus hukuman mati.

Baca juga: FOTO-FOTO Herry Wirawan Ustaz Bejat di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Aset Dirampas dan Kebiri Kimia

"Tetep pesimistis, sih, kalo sampe putusan mati mah."

"Ya secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," ucapnya.

Ia berharap hasil putusan nanti terhadap ustaz bejat Herry Wirawan sama dengan tuntutan yang sudah ia perjuangkan selama ini.

Menurutnya, jika majelis hakim nantinya memutuskan hukuman mati untuk Herry Wirawan, maka akan jadi sejarah baru dan memberikan efek jera terhadap pelaku rudapaksa.

"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved