Terdakwa Pemalsuan Surat di Pengadilan Negeri Bandung Divonis Bebas, Putusan Hakim Dipertanyakan

Hendra Djaja, terdakwa pemalsuan surat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Djonggi M Simorangkir, kuasa hukum korban. 

"Kekhawatiran klien kami menjadi nyata setelah klien kami mendengar pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim dengan terburu-buru dan waktunya singkat. Bahwa perjalanan panjang dalam memperjuangkan hak klien kami untuk mendapat keadilan ternyata sia-sia," katanya. 

Saat dikonfirmasi ke Humas PN Bandung, Dalyusra belum dapat memberikan banyak informasi. 

"Harus nunggu KM-nya (Ketua Majelis ) karena lagi di PHI," ujar Dalyusra.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved