Terdakwa Pemalsuan Surat di Pengadilan Negeri Bandung Divonis Bebas, Putusan Hakim Dipertanyakan
Hendra Djaja, terdakwa pemalsuan surat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
"Kekhawatiran klien kami menjadi nyata setelah klien kami mendengar pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim dengan terburu-buru dan waktunya singkat. Bahwa perjalanan panjang dalam memperjuangkan hak klien kami untuk mendapat keadilan ternyata sia-sia," katanya.
Saat dikonfirmasi ke Humas PN Bandung, Dalyusra belum dapat memberikan banyak informasi.
"Harus nunggu KM-nya (Ketua Majelis ) karena lagi di PHI," ujar Dalyusra.