Pembelaan Gaga Muhammad, Akui Lalai tapi Tak Terima Dihukum Berat atas Kecelakaan Laura Anna
Mantan pacar Laura Anna, Gaga Muhammad jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
TRIBUNJABAR.ID - Mantan pacar Laura Anna, Gaga Muhammad jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa, Gaga Muhammad.
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid kemudian membacakan nota pembelaan sang klien.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Senin (10/1/2022).
Terlebih buntut dari kecelakaan ini, mantan kekasih Gaga Muhammad, Laura Anna mengalami cacat.
Pihak Gaga Muhammad meyakini apa yang terjadi di tahun 2019 lalu, itu memang kelalaian sang klien.
Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun Penjara, Sahabat Laura Anna Sebut 10 Tahun Penjara Lebih Pantas
Akan tetapi, Fahmi menjelaskan, tidak seharusnya Gaga Muhammad dijatuhi hukuman berat.
Menurutnya, kecelakaan dan gugatan yang dilayangkan tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa.
"Kami tanpa keraguan mengatakan hukum haruslah ditegakkan," terang Fahmi.
"Dan terdakwa yang telah melakukan kelalaian, dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya."
"Jangan pula dihukum berat atas kelalaian yang tidak semuanya dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.
Fahmi menegaskan menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gaga Muhammad.
Pihak Gaga Muhammad menyatakan tidak setuju dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
Diketahui, JPU dalam sidang tuntutan (4/1/2022) menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 penjara.
Selain itu, wajib membayar denda Rp 10 juta namun apabila tidak dibayar, diganti kurungan dua bulan.