Anak Anggota DPRD yang Diduga Rudapaksa Bocah SMP Dilepas Polisi Setelah Korban Diberi Rp 80 Juta

Kasus rudapaksa yang diduga melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) menjadi sorotan.

Editor: Ravianto
ist/tribunnews
Ketua Bidang Hukum Dan Ham PPK Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar. Kasus rudapaksa yang diduga melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) menjadi sorotan. 

"Andai semua orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan berbuat seperti ini, apalah gunanya slogan stop kekerasan terhadap anak. Menjadikan Riau sebagai kota layak anak hanya sekedar wacana saja," imbuh Rosmaini.

Rosmaini mengatakan bahwa adanya perdamaian di antara keduabelah pihak, bukan berarti pidananya gugur.

"Terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Pekanbaru kenapa bisa dilepaskan begitu aja," ujar Rosmaini.

Ia mengaku sudah mengonfirmasi kepada orangtua korban terkait adanya perdamaian tersebut.

Jawaban orangtua korban pun terkesan cuek terhadap nasib anaknya.

"Pada saat saya konfirmasi kepada orangtua korban, beliau menjawab 'dah damai kami kak'. Terus saya tanya kok bisa damai? Dan orangtuanya menjawab 'kenapa enggak bisa'," sebut Rosmaini mengulang perbincangan bersama orangtua korban.

Rosmaini kemudian menanyakan kepada orangtua korban komitmen berdamai itu seperti apa.

"Orangtuanya bilang 'gini aja buk, semua persyaratan itu sudah lengkap di Polresta Pekanbaru, ibuk tengok saja dah nampak itu buk'," papar Rosmaini.

Rosmaini mengaku sangat terkejut pihak korban berdamai dengan pihak pelaku. Meski perdamaian itu hak penuh orangtua korban.

"Seperti disambar petir saya mendengar ucapan berdamai dari orangtua korban. Tapi, itu semua hak penuh orangtua untuk melakukan perdamaian. Kami ini hanya lembaga sosial dan tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak, terkhusus perkara pencabulan," tutup Rosmaini.

Penjelasan Kapolres

Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.

"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved