Investor Nangis-nangis Bilang Belum Dapat Keuntungan, Yusuf Mansur Ucap Berhasil Pakai Banget
Lilik Herlina menceritakan awal mula mengeluarkan uang untuk berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan Jam'an Nurchotib Mansur.
Atikah juga sama. Seperti Lilik, Atikah mengetahui investasi besutan Yusuf Mansur dari acara dakwah di televisi, lalu berinvestasi Rp 12 juta pada 2012.
Atikah juga dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar delapan persen per tahun.
"Satu saham investasi harganya Rp 12 juta, saya ikutan sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang," kata Atikah.
Gugatan Rp 785 juta
Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.
Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.
Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri atas kerugian materiil dan kerugian immateriil.
Perinciannya, kerugian immateriil yakni Rp 500 juta.
"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan.
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta merupakan modal investasi yang diserahkan ke-12 penggugat kepada Yusuf Mansur.
Kerugian materiil juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur.
Tanggapan Yusuf Mansur
Dalam sidang perdana Kamis kemarin, Yusuf Mansur tak hadir. Dia diwakili kuasa hukumnya.
Namun, belakangan ia menyampaikan tanggapan kepada awak media.