Sudah Cerai, Pria Ini Tikam Mantan Istri karena Terbakar Cemburu, Korban Punya Pacar Baru

Ardi (27) terbakar cemburu meski sudah tidak ada hubungan spesial dengan mantan istri sirinya, Jannah (25).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Shutterstock
ilustrasi tikam. 

TRIBUNJABAR.ID - Ardi (27) terbakar cemburu meski sudah tidak ada hubungan spesial dengan mantan istri sirinya, Jannah (25).

Rasa cemburu itu membuatnya menikam mantan istrii di Sampang, Madura.

Kini Ardi harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan nekatnya tersebut.

Baca juga: Postingan Habib Kribo Saat Videonya Debat Sengit dengan Haikal Hassan Trending Youtube

Peristiwa bermula saat korban bersama pacarnya menaiki satu sepeda motor melaju dari arah Kota Sampang menuju Kecamatan Torjun (barat) pada 27 Desember 2021 malam.

Kemudian kendaraan yang ditumpangi korban melintas di Jalan Raya Kotem, Desa Pengongsean, Sampang.

Di lokasi, Ardi melihat korban Jannah bersama pacarnya sehingga memicu rasa cemburu pelaku.

Kemudian tiba-tiba tersangka mengadang laju kendaraan sembari menyabetkan senjata tajam jenis pisau ke arah pacar sang mantan istri.

Baca juga: Kejar ODGJ yang Bawa Pisau, Seorang Remaja Malah Kena Tikam Senjata Tajam Hingga Luka Parah

Pacar sang mantan istri berhasil menghindar dengan cara membanting laju kendaran ke kanan.

Akan tetapi saat kendaraan berbelok malah tangan korban yang terkena sabetan.

Dengan kondisi berbaring, korban beserta pacarnya sekuat tenaga berteriak dengan kata 'rampok' sehingga membuat tersangka melarikan diri bersama dua rekannya menggunakan Honda PCX warna hitam.

"Dengan tangan berlumuran darah korban diantarkan oleh teman prianya ke Puskesmas setempat untuk mendapat pelayanan medis," kata Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Kamis (6/1/2022).

Ia menambahkan, keesokan harinya keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Polres Sampang, sehingga pengejaran mulai dilakukan.

Baca juga: Pegawai Honorer Kena Tikam Tetangga, Nyawanya Tak Tertolong, Begini Kronologinya

Alhasil, tersangka berhasil diamankan saat berada di Jalan Syamsul Arifin, tepatnya di depan Pasar Margalela.

"Saat itu yang bersangkutan sedang berkendara, jadi kami langsung mengamankannya tanpa adanya perlawanan," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.

Penulis: Hanggara Pratama

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terbakar Cemburu, Pria di Sampang Hendak Tikam Pria, Malah Berbelok Arah ke Mantan Istrinya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved