Kabar Seleb

Kata Kemensos Soal Donasi untuk Gala Digugat Doddy Sudrajat, Benarkah Marissya Icha Terancam Pidana?

Terkait penggalangan dana atau donasi untuk Gala Sky, akhirnya Kementerian Sosial atau Kemensos angkat bicara.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Via Tribunnews
Kata Kemensos Soal Donasi untuk Gala Digugat Doddy Sudrajat, Benarkah Marissya Icha Terancam Pidana? 

Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi beberapa kali.

Selain itu, Sutisna menyebut Marissya Icha sudah siap akan menjelaskan.

Hanya saja, pihak Kemensos mengaku masih menunggu waktu.

Adapun terkait permasalahan yang terjadi, Sutisna menegaskan pihaknya hanya berbicara terkait regulasi.

Kemensos melihat permasalahan yang terjadi berdasarkan Undang-udang Kemensos dan aturan pemerintah.

Adapun Sutisna menjelaskan jika dalam penggalangan dana tersebut terdapat penyimpangan, maka akan dikenai sanksi adminisratif atau sanksi pidana.

“Undang-undang mengatakan apabila memang patut diduga ada penyalahgunaan dana itu, itu baru akan lari ke arah sanksi pidana,” jelasnya.

Namun, Sutisna melanjutkan jika tidak ditemukan penyalahgunaan atau dana sesuai peruntukkannya maka hal tersebut terkait administratif.

Oleh karena itu, Sutisna kembali menegaskan pihaknya masih harus melakukan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Baca juga: Pukulan Keras Buat Doddy Sudrajat, yang Dilapor ke Komnas PA Tak Sesuai Kenyataan, H Faisal Menang?

Terkait laporan Doddy Sudrajat terkait donasi untuk Gala yang digagas Marissya Icha, Kemensos pun memaparkan lebih lanjut terkait aturan perundang-undangan yang berlaku secara detail.

Benarkah, penggalangan donasi tidak bisa dilakukan perseorangan ?

Sutisna menjelaskan penggalangan dana berlandaskan pada undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang.

Selain itu, ada juga peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 dan peraturan Kementerian Sosial nomor 8 tahun 2021.

Demikian, itulah yang menjadi dasar Kemensos dalam memuat regulasi terhadap pengumpulan uang atau barang, termasuk penggalangan dana.

Sutisna menjelaskan dalam undang-undang terkait penggalangan dana wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved