Bocah Dirantai di Sumedang
Tersangka Penyekapan Anak di Anggrek Regency Sumedang Bakal Jalani Tes Kejiwaan, Ini Alasannya
Kepolisian Resor Sumedang bakal melakukan tes kejiwaan kepada perempuan berinisial S (53), pelaku penyekapan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang bakal melakukan tes kejiwaan kepada perempuan berinisial S (53). Dia merupakan pelaku penyekapan terhadap anak berinisial Rizky (5) di kediamannya di Kompleks Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Tersangka S akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung lantaran penyataannya kerap berubah-rubah," Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Kapolres mengatakan, pernyataan pelaku yang kerap berubah di antaranya terkait hubungan kekerabatan antara tersangka pelaku dengan korban.
"Pada pengakuan yang lain, tersangka mengatakan korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya. Sementara kakeknya adalah warga Lampung. Keterangan lainnya, korban adalah anak dari sepupu pelaku. Kami masih mendalaminya," ucap Eko.
Selain itu, kata Eko, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, penyekapan dilakukan sejak Rabu pagi.
Hingga, rumah tempat penyekapan itu didobrak warga yang hendak memadamkan kebakaran.
"Segala kemungkinan masih bisa terjadi sebab tersangka ini pernyataannya berubah-ubah," tuturnya.

"Saat ini korban tengah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya. Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," kata Eko.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.
Baca juga: Untuk Sumbangan Masjid Jadi Kode Wali Kota Bekasi Minta Jatah, Langsung Ditahan di Rutan KPK
S sengaja meninggalkan korban bernama Rizky di dalam sebuah ruangan yang berada di lantai dua rumahnya dalam keadaan badannya dirantai ke pelek mobil dan teralis besi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 , San pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)