Presiden Jokowi Sisipkan Amplop untuk Pedagang es, Segini Isinya, Bandingkan dengan Gaji Presiden
Suwarni yang sudah berjualan es gempol hampir 25 tahun tersebut mengaku senang menerima bantuan uang langsung dari tangan Kepala Negara.
Dengan mengenakan setelan kemeja putih, celana hitam, serta sepatu sneakers hitam, Jokowi berjalan pelan menghampiri, menyalami, dan bertanya ke sejumlah pedagang kecil yang biasa menjajakan dagangan di sana.
Pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terpantau sangat ketat.
Sejumlah personel TNI baik yang berseragam lengkap maupun berpakaian preman sudah disiagakan sejak pagi sebelum Jokowi datang.
Jurnalis pun tidak diperkenankan untuk wawancara.
Pun demikian dengan warga yang tidak bisa mendekat hingga Jokowi berlalu pergi menumpang mobil dinas.
Dalam kunker Presiden Jokowi di Pasar Induk Purwodadi tersebut terlihat pula Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto, dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang mendampingi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Pradana Setiawan menyampaikan, uang tunai Rp 1,2 juta diberikan Presiden Jokowi untuk suntikan modal kepada 125 pedagang kaki lima (PKL) dan asongan yang tercatat belum memiliki kios.
Sementara itu, 500 paket sembako dibagikan kepada para pelaku ekonomi di Pasar Induk Purwodadi yang memang membutuhkan
Baca juga: Gregetnya Presiden Jokowi saat RUU TPKS Belum Disahkan Sedangkan Predator Masih Berkeliaran
"Penerima manfaat dari Bapak Presiden Jokowi sudah didata sebelumnya oleh kami. Mereka tercatat yang paling membutuhkan di antara pedagang lain," kata Pradana.
Gaji Presiden Jokowi
Bagi pedagang kecil seperti Suwarni, mungkin uang Rp 1,2 juta sangat besar besar nilainya.
Terlebih di tengah melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Berbeda dengan Presiden Jokowi yang bergaji puluhan juta rupiah per bulan.
Belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.