Kepala BP2MI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Anggota TNI dan Polri di Kasus Penyelundupan TKI Ilegal

Investigasi BP2MI sebut ada keterlibatan oknum anggota TNI dan oknum Polri di kasus tenggelamnya TKI ilegal di Perairan Johor, Malaysia.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani 

"Saya harapkan ini masing-masing pemerintah bisa saling terbuka untuk evaluasi ke depan harus lebih baik jangan sampai ada kejadian seperti itu lagi," tegas Yudo.

"Jangan sampai ketika terjadi seperti itu mencari-cari kambing hitam menyalah-nyalahkan TNI," sambung Yudo.

Oknum AU Ditahan

Sementara itu, TNI AU telah menahan Sersan Kepala (Serka) S, prajurit matra udara yang diduga ikut membantu pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Indan menjelaskan, keterlibatan Serka S sebagai penyedia jasa transportasi darat.

Ia mengatakan, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar menjadi lebih terang.

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terang Indan.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved