Bocah Dirantai di Sumedang
Kasus Bocah Dirantai di Sumedang Diharapkan Tak Jadi Isu Nasional, Kata Anggota DPRD
Di tahun 2021 saja, ada 17 kasus yang terlaporkan. Sebanyak 13 di antaranya ditangani karena korbannya betul-betul anak, sisanya korban adalah anak re
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Rahmat Juliadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang menyelesaikan kasus Bocah dirantai di Sumedang.
Kondisi bocah 5 tahun itu mengenaskan karena kedua tangan dan kakinya diikat rantai besi dan baru ditemukan setelah rumahnya nyaris terbakar.
Rahmat Juliadi berharap kasus Bocah dirantai di Sumedang ini jangan sampai menjadi isu nasional
Terlebih di Sumedang telah asa Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan sejumlah dinas yang juga berkonsentrasi pada perlindungan perempuan dan anak.
"Terus terang saya sangat kaget, ini sangat prihatin, tindak kekerasan pada anak yang sampai kondisinya begini terjadi di Sumedang. Sebagai Anggota DPRD yang juga menangani persoalan perempuan dan anak, saya prihati," kata Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III DPRD Sumedang, Kamis (6/1/2021) pagi.
Rabu siang (5/1/2022) seorang anak di Sumedang di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, ditemukan dalam keadaan tersekap.
Anggota badannya dirantai.
Anak tersebut ditemukan oleh warga yang mendobrak ke dalam rumah karena rumah tersebut terbakar.
Rahmat mengatakan, di Sumedang, jumlah kasus kekerasan terhadap anak cenderung meningkat.
Di tahun 2021 saja, ada 17 kasus yang terlaporkan. Sebanyak 13 di antaranya ditangani karena korbannya betul-betul anak, sisanya korban adalah anak remaja menuju dewasa.
Kasus Rizky anak usia 5 tahun di kawasan Anggrek ini menjadi kasus pertama di awal tahun 2022.
"Jumlah itu dikatakan cukup banyak dan itu jadi warning bagi semua pihak. Dalam hal ini P2TP2A harus proaktif, harus serius, ini pasti sangat kompleks, harus sampai ketemu ini apa motifnya," kata Rahmat.
Rahmat mendukung P2TP2A dalam menyelesaikan persoalan ini. Terlebih dia juga percaya kepada Kepolisian untuk menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya, sebab menurut rahmat perbuatan itu sudah jelas melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak.
"Selesaikan di sini. Jangn sampai kasus ini jadi merebak dan menjadi isu nasional. Sampai nanti Komnas Anak jadi turun tangan. Itu jadi istilahnya sayang lah kalau akhirnya isu ini harus menasional," ucapnya.