Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta, Berapa Jumlah Bansos PKH yang Anda Dapat? Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH sudah mulai dicairkan pada Januari 2022.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay
Ilustrasi uang bantuan. 

TRIBUNJABAR.ID - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH sudah mulai dicairkan pada Januari 2022.

Bagi Anda penerima bansos PKH dapat mengecek status di cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.

Baca juga: Korda Kemensos di Indramayu Ngaku Sering Tegur E-Warung Penyalur Bansos ke Keluarga yang Membutuhkan

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan dalam rangka untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan SDM yang unggul.

Sementara, untuk anggaranya sendiri yaitu sebesar Rp 28,7 triliun dan ditargetkan diterima oleh 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Terkait penyalurannya sendiri, PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober dan melalui bank HIMBARA yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Ketentuan dan Jumlah Besaran Bansos PKH 

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

 - Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved