Didatangkan untuk Meringankan, Saksi Ini Mengaku Tak Tahu Sebab Azis Syamsuddin Disidang

Kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali di sidangkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Giri
Terdakwa dugaan suap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat memeluk saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya yakni Yanti Sumiyati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Meringankan yang Dihadirkan Azis Syamsuddin, Mengaku Tak Tahu Soal Perkara yang Disidangkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/06/saksi-meringankan-yang-dihadirkan-azis-syamsuddin-mengaku-tak-tahu-soal-perkara-yang-disidangkan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved