Netizen Bandingkan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Begini Perkembangannya di Polda Jabar

Netizen di media sosial ribut membanding penanganan perkara Habib Bahar bin Smith dengan Denny Siregar yang ditangani Polda Jabar. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Netizen di media sosial ribut membanding penanganan perkara Habib Bahar bin Smith dengan Denny Siregar yang ditangani Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, perkara Denny Siregar yang dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin, sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

"Jadi, kasus terkait saudara DS dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022). 

Baca juga: Perjalanan Habib Bahar 3 Tahun Berturut-turut Dijerat Kasus Hukum, Padahal Baru Bebas 2 Bulan Lalu

Menurut Kombes Ibrahim Tompo, alasan perkara Denny Siregar dilimpahkan lantaran locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana berada di luar wilayah hukum Polda Jabar

"Karena memang lokasi dan waktu kejadian nya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," katanya. 

Sebelumnya, Denny Siregar dipolisikan lantaran unggahannya di akun media sosial yang membuat tulisan panjang dengan judul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. 

Baca juga: Habib Bahar Kini Ditetapkan Tersangka, Dicecar 24 Pertanyaan dan Ditahan di Rutan Polda Jabar

Dalam tulisan tersebut, Denny menggunakan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya. 

Forum Mujahid Tasikmalaya kemudian melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Polda Jabar menerima surat penangguhan penahanan untuk Habib Bahar yang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.

"Sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini," ujar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2021).

Dari surat penangguhan penahanan yang diterima, ada pihak yang rela menjamin bahwa Habib Bahar tidak akan melarikan diri.

"Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022). 

Adapun alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar, kata dia, bersifat normatif. Ibrahmi Tompo tidak menyebut secara rinci. 

"Masih normatif, masih dalam batas wajar," katanya. 

Pihaknya belum dapat memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan Bahar akan dikabulkan atau tidak. 

"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," ucapnya. 

Habib Bahar menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

"Jadi, pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut, apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tambahnya. 

Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka. 

Habib Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved