Netizen Bandingkan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Begini Perkembangannya di Polda Jabar
Netizen di media sosial ribut membanding penanganan perkara Habib Bahar bin Smith dengan Denny Siregar yang ditangani Polda Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Netizen di media sosial ribut membanding penanganan perkara Habib Bahar bin Smith dengan Denny Siregar yang ditangani Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, perkara Denny Siregar yang dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin, sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi, kasus terkait saudara DS dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Perjalanan Habib Bahar 3 Tahun Berturut-turut Dijerat Kasus Hukum, Padahal Baru Bebas 2 Bulan Lalu
Menurut Kombes Ibrahim Tompo, alasan perkara Denny Siregar dilimpahkan lantaran locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana berada di luar wilayah hukum Polda Jabar.
"Karena memang lokasi dan waktu kejadian nya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," katanya.
Sebelumnya, Denny Siregar dipolisikan lantaran unggahannya di akun media sosial yang membuat tulisan panjang dengan judul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.
Baca juga: Habib Bahar Kini Ditetapkan Tersangka, Dicecar 24 Pertanyaan dan Ditahan di Rutan Polda Jabar
Dalam tulisan tersebut, Denny menggunakan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya.
Forum Mujahid Tasikmalaya kemudian melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Jabar menerima surat penangguhan penahanan untuk Habib Bahar yang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.
"Sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini," ujar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2021).
Dari surat penangguhan penahanan yang diterima, ada pihak yang rela menjamin bahwa Habib Bahar tidak akan melarikan diri.
"Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022).
Adapun alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar, kata dia, bersifat normatif. Ibrahmi Tompo tidak menyebut secara rinci.