Angkutan Natal dan Tahun Baru Berakhir, Ini Aturan Naik Kereta Api Terbaru
Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang berlangsung sejak 17 Desember 2021 telah berakhir pada Selasa (4/1/2022)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID,CIREBON - Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang berlangsung sejak 17 Desember 2021 telah berakhir pada Selasa (4/1/2022) kemarin.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, aturan naik kereta api pun beruhah sesuai Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 97 Tahun 2021.
Pasalnya, menurut dia, selama masa angkutan Nataru persyaratan naik kereta api ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 112 Tahun 2021.
"Saat ini, SE Kemenhub 97/2021 kembali menjadi acuan untuk persyaratan penumpang yang akan naik kereta api," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Warga Bandung Semringah, Syarat Perjalanan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Dilonggarkan
Ia mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di atas 12 tahun wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Namun, penumpang kepentingan khusus medis yang belum atau tidak dapat divaksin karena alasan medis cukup melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis untuk naik kereta api.
Sementara bagi penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun bisa menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen yang berlaku 3 × 24 jam.
"Untuk penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau pun anggota keluarganya," ujar Suprapto.
Baca juga: Kebakaran di Lokasi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Respon dari KCIC
Suprapto menyampaikan, pemesanan tiket kereta api juga harus memasukkan NIK pada kolom nomor identitas untuk memvalidasi status vaksinasi Covid-19.
Sebab, pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem Boarding KAI sehingga penumpang yang belum divaksin dapat langsung terdeteksi.
Bahkan, PT KAI Daop 3 Cirebon juga menyediakan layanan vaksinasi Covid -19 di Klinik Mediska Cirebon yang berlokasi persis di samping Stasiun Cirebon dari pukul 08:30 WIB - 15.00 WIB.
"Layanan ini untuk memudahka penumpang dalam memenuhi persyaratan protokol kesehatan di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon," kata Suprapto.