Tak Ada Tiket Masuk ke Tempat Wisata, Tapi Tarif Parkir Dipatok Tanpa Jaminan Keamanan Kendaraan
Permasalahan pariwisata di wilayah pesisir pantai Kabupaten Sukabumi, kembali terjadi. Salah satunya di pantai Istana Presiden, Citepus,Palabuhanratu
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Permasalahan pariwisata di wilayah pesisir pantai Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kembali terjadi.
Salah satunya di pantai Istana Presiden, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Masuk area wisata pantai ini tidak dikenakan tiket.
Namun, tarif parkir dipatok oleh seseorang yang tidak diketahui petugas parkir yang terdaftar seizin Pemda atau tidak.
Tarif parkir kendaraan sepeda motor dipatok sebesar Rp 5.000 tanpa ada jaminan keselamatan kendaraan.
Lalu, kemana masuknya uang parkir tersebut?
Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait persoalan tersebut.
"Saya sudah suruh (awak media, red) berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata yang mengelola karena memang kita dasarnya apa bisa dibuka, dilihat kondisi itu seperti apa, apakah ada Perdesnya atau ada Perdanya segera dikoordinasikan ke pihak teknis," kata Iyos di salah satu hotel di Jalan Raya Citepus, Selasa (4/1/2022). (*)
Baca juga: Ini Tarif Parkir Baru Berdasarkan Tiga Zona di Kota Bandung, Tarif Motor di Pusat Kota Rp 3.000