Polisi Perlu Ini untuk Jerat Pria Hidung Belang Pemakai Jasa Cassandra Angelie, Kini Masih Bebas
Istri para pria hidung belang yang memakai jasa prostitusi artis Cassandra Angelie dipersilakan melapor ke kepolisian.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Istri para pria hidung belang yang memakai jasa prostitusi artis Cassandra Angelie dipersilakan melapor ke kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa saat ini Cassandra sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi.
Wanita cantik itu dikenakan pasal 296 KUHP terkait membantu tindak pidana prostitusi.
Sementara tiga muncikari lainnya juga dikenakan pasal 506 KUHP terkait prostitusi.
Namun, kepolisian tak menjerat pria hidung belang yang memakai jasa Cassandra Angelie.
Padahal, Cassandra ditangkap di kamar hotel saat tengah memberikan layanan prostitusi bersama pria hidung belang tersebut.
Menurut Zulpan, tak ada pasal yang dapat menjerat pria hidung belang itu.
Maka polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap pria hidung belang tersebut.
Namun, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, barulah polisi dapat menjerat pria hidung belang tersebut.
"Ya, kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB.
Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik portitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerat Hidung Belang Pemakai Jasa Cassandra Angelie, Polisi Tunggu Laporan Istri, https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/04/jerat-hidung-belang-pemakai-jasa-casandra-angelie-polisi-tunggu-laporan-istri.