Habib Bahar Jadi Tersangka Menyebarkan Berita Bohong Terkait Enam Laskar FPI yang Meninggal di KM 50
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith atau Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar dituduh menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 beberapa bulan lalu.
"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, peristiwa meninggalnya enam anggota Laskar FPI itu memang benar terjadi.
Sehingga, ia belum memahami usur kebohongan yang dimaksud Polisi.
"Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" katanya.
"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.