Pemerintah Daerah Tak Boleh Larang Sekolah yang Akan Gelar PTM, Dilarang Tambah Syarat

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar / Muhammad Syarif Abdussalam
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan kunjungan monitoring realisasi pelaksanaan vaksin serta meninjau kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMA Negeri 2 Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Senin (4/10/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan SKB ini, semua satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas.

"Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Jadi menambah-menambah ketentuan agar terhambat PTM-nya," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).

Selain itu, orang tua atau wali tidak lagi memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran untuk anaknya.

Dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah memberikan hak kepada orangtua untuk tetap bisa memilih metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

"Orangtua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini," jelas Jumeri.

"Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," tambah Jumeri.

Jumeri mengatakan sanksi akan diberikan kepada satuan pendidikan yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan PTM.

“Yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi, sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pembina UKS setempat," pungkas Jumeri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved