Nani Sate Sianida Minta Dipindah ke Bandung karena Saran sang Pacar, Tak Jadi Ajukan Banding

Nani Aprilliani Nurjaman (25) batal mengajukan banding atas hukuman 16 tahun yang dia terima.

Editor: Giri
Kompas.com
Nani Apriliani pengirim sate beracun sianida yang tewaskan bocah di Bantul. Dia minta dipindah ke Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, YOGYAKARTA - Nani Aprilliani Nurjaman (25) batal mengajukan banding atas hukuman 16 tahun yang dia terima.

Nani merupakan orang Majalengka yang jadi pesakitan karena kasus sate sianida yang menewaskan seorang anak di Yogyakarta.

Tak jadi mengajukan banding, Nani memiliki permintaan lain.

Dia mengajukan permohonan untuk dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, dia masih mendekam di Lapas Perempuan II B Yogyakarta.

Kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, mengatakan, permintaan itu dilayangkan kliennya setelah mendapat saran dari sang pacar.

"Karena klien kami ingin segera inkrah dan bisa pindah ke Bandung, itu juga atas keinginan pacarnya. Pengajuan pindah penahanan itu 10 hari setelah putusan," kata Anwar saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Hanya saja, Anwar menolak menyebutkan identitas pacar Nani.

"Teman-teman sudah tahu kok siapa pacarnya. Jadi ndak perlu saya jelaskan," ucap Anwar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida.

Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.

Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).

Dalam kasus ini, Nani mengirimkan sate yang sudah dikasih sianida kepada seseorang.

Pengiriman melalui ojek online tetapi secara offline.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved