Bukan Hanya Kerumunan, Bupati Kuningan Sebut Warga Wajib Tahu Ketentuan Saat Malam Tahun Baru
Warga Wajib Tahu Ketentuan Saat Malam Tahun Baru di Kuningan, INI Penjelasan Orang Nomor Satu di Kuningan
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan, meniadakan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2022 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kini sudah mulai mereda.
"Ditiadakannya malam perayaan pergantian tahun, adalah untuk mencegah mobilitas masyarakat yang dinilai riskan terjadi penularan Covid-19," kata Bupati Kuningan H Acep Purnama di sela-sela pengawasan langsung di area publik kawasan Taman Kota Kuningan, Jumat (31/12/2021).
Akhir tahun ini, kata Bupati menyebut Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak menyelenggarakan perayaan pada malam pergantian tahun.
"Natal sudah berlalu dan berjalan kondusif. Tinggal nanti hari ini, nanti malam, besok sampai hari Minggu, tentu akan ada peningkatan aktivitas mobilisasi masyarakat. Kami berkewajiban untuk melakukan monitoring dan Insya Allah sudah siap semuanya dengan seluruh jajaran TNI/Polri, SKPD, organisasi-organisasi,” katanya.
Alasan ditiadakannya perayaan melam pergantian tahun baru, kata Acep mengklaim bahwa ini menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangulangan Covid-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Semua ini untuk mengantisipasi berbagai kemumungkinan yang mungkin saja terjadi, terutama mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang sudah mereda di Kabupaten Kuningan,” katanya.
Sejumlah Area Publik Ditutup
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, menambahkan, sebagai salah satu upaya mencegah potensi kerumunan yang bisa menimbulkan penularan Covid-19, maka pesta kembang api dalam menyambut perayaan tahun baru 2022 tidak diperkenankan.
"Larangan tersebut telah disepakati dalam rapat teknis persiapan malam tahun baru. Aturan tertulis terkait hal itu, sambungnya, akan diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Menjelang Tahun Baru 2022, Kapolres Kuningan Minta Masyarakat Taati Aturan, Bakal Ada Penyekatan
Kemudian berdasarkan hasil rapat, kata dia juga akan melakukan penutupan untuk area publik yang biasa dijadikan tempat berkumpul masyarakat seperti, Alun-alun Kuningan dan taman-taman dan akan mematikan lampu PJU di area tersebut.
"Pemberlakuan itu untuk menghindari kerumunan masyarakat pada malam pergantiaan tahun yang bisa menjadi potensi penyebaran kembali Covid-19,” katanya.
Dijelaskan Indra, untuk penutupan area publik, akan dimulai hari Jumat malam, tanggal 31 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022, mulai pukul 21.00 WIB. Selain itu, lanjutnya, jam operasional supermarket sampai pukul 22.00 WIB.
“Untuk objek wisata, jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB, terhitung mulai hari ini, Jumat tanggal 31 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022. Selanjutnya, untuk mengantisipasi tingginya mobilisasi masyarakat, kami juga bersama jajaran Polri dan Dishub, akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan melakukan penutupan jalan, mulai dari lampu merahTerbit sampai perempatan Gotong Royong tanggal 31 Desember 2021 s/d 1 Januari 2022 mulai pukul 21.00 WIB. Dan untuk yang akan menuju kawasan Palutungan, akan diarahkan ke ke Puncak/Cileuleuy,” katanya. (*)