Guru Rudapaksa Santri

APA yang Membuat Kasus Predator Herry Wirawan Luar Biasa? Kajati Sampai Turun Tangan Jadi JPU

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, kasus rudapaksa 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kasus luar biasa.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). Asep menjadi JPU dan menganggap kasus Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa. 

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa. 

Herry Wiriawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 13 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Herry Wiriawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 13 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa)

"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa. Dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep.

Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal. 

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya. 

Sebelum mengetahui Herry memperkosa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya malah diminta diam. 

"Jadi begini, namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab, 'itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak. Selesai'," ucapnya. 

Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma. 

"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.

Lima Saksi Diperiksa

Sidang hari ini yakni agenda pemeriksaan saksi-saksi dan menghadirkan lima orang saksi.

Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan

Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa. 

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan. 

Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved