Setelah Diculik, Dirudapaksa lalu Dijual Sebagai PSK, Gadis 14 Tahun di Bandung Akan Dihipnotis

Komnas Perlindungan Anak Jabar bakal mendatangkan terapis untuk membantu terapi trauma healing terhadap gadis 14 tahun korban rudapaksa

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
etua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Diah Puspitasari Momon 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komnas Perlindungan Anak Jabar bakal mendatangkan terapis untuk membantu terapi trauma healing terhadap gadis 14 tahun korban rudapaksa dan tindak pidana perdagangan orang di Bandung.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar, Diah Puspitasari Momon mengatakan, dari informasi yang diterimanya saat ini korban masih mengalami trauma berat. 

"Komnas perlindungan anak akan mendatangkan terapis kami, terapis trauma healing untuk dia membantu menghilangkan traumanya," ujar Diah, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Baca juga: Polisi Tak Akan Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Lembang Saat Libur Tahun Baru

Pemberian terapi trauma healing, kata dia, diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kondisi phisikis korban. Sebab, anak yang mengalami kekerasan seksual relatif membutuhkan waktu yang lama untuk menghilangkan traumanya. 

"Butuh waktu yang lama tapi biasanya kalau terapis kami itu tidak akan langsung menghilangkan traumanya, karena kita masih butuh keterangannya, jadi sesudah kasus selesai terakhir kami hilangkan sampai dengan bisa tuntas walau itu memang berat," katanya. 

Salah satu jenis terapinya, kata dia, dilakukan dengan dihipnotis terhadap korban untuk menghilangkan traumanya. 

"Jadi, memberi semacam hipnotis, mungkin berbeda tapi yang biasa kami lakukan itu kami hilangkan dulu tapi selama proses hukum berlangsung supaya masih bisa memberikan keterangan biasanya dihilangkan secara tuntas," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, gadis 14 tahun dijadikan PSK oleh pacar dan dua rekannya kemudian dirudapaksa.  Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, saat ini tiga pelaku berinisial IM, MS dan SV diamankan.

Ketiganya dijerat kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdaganan orang (TPPO). Para tersangka yang masih berusia remaja itu bekerjasama dalam menjalankan tindak pidana tersebut. 

Adapun kronologisnya, kata Aswin, korban berkenalan dengan pelaku MS  melalui media sosial hingga sepakat untuk bertemu hingga menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan keduanya tak berlangsung lama. 

Sekitar awal Desember 2021, kata dia, korban berkenalan dengan IM yang masih teman MS, melalui media sosial. 

IM mengajak korban untuk bertemu. Setelah beberapa kali sempat menolak, korban akhirnya setuju untuk bertemu di daerah Gedebage pada 15 Desember. Di sana, IM sudah bersama dengan MS dan SV. Keempatnya kemudian pergi naik bus ke kawasan Cijerah. 

Bertempat di sebuah kamar kos, IM melakukan hubungan badan dengan korban. Pada malam harinya, ketiga tersangka bersekongkol menjual korban melalui aplikasi Michat untuk melayani tamu. 

Baca juga: Puluhan Lembar Uang Dolar Amerika Turut Dimusnahkan Kejari Bale Bandung, Kasus Apa?

Pada 18-22 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga orang tersangka ke daerah Andir Kota Bendung. Di sana, korban dan tersangka tinggal ditempat kost dan korban disuruh melayani tamu lagi. 

"Kurang lebih 11 kali dan untuk kedua tersangka MS dan SV berperan mengantar tamu dan mengoperasikan akun (Michat)," ujar Kombes Aswin Sipayung. 

Baca juga: Gubernur Minta Polrestabes Bandung Dalam Hitungan Hari tangkap Semua Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun

Peristiwa tersebut berulang di beberapa tempat dengan kondisi korban yang dicecoki minuman keras. Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat banyak pelanggan. 

"Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan satresrkim sejak 23 Desember lalu. Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung. Pelaku lain kami cari," katanya. 

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UURI No. 21 tahun 2007 Tentang TPPO, pasal 2,6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun  pidana. 

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp. 200.000.000.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved