Selasa, 5 Mei 2026

Puluhan Lembar Uang Dolar Amerika Turut Dimusnahkan Kejari Bale Bandung, Kasus Apa?

Sebanyak 17 jenis barang bukti tindak pidana umum di Kejari Bale Bandung, Kabupaten Bandung, dari priode November 2020- Oktober 2021, dimusnahkan

Tayang:
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di Kejari Bale Bandung, Kamis (30/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana digelar di Kejari Bale Bandung, Kamis (30/12/2021). 

Ada 17 jenis barang bukti tindak pidana umum di Kejari Bale Bandung, Kabupaten Bandung, dari priode November 2020- Oktober 2021 yang dimusnahkan, Kamis (30/12/2021).

Kepala Kejari Bale Bandung, Sunarko, mengatakan, barang bukti dimusnahkan ini berasal dari perkara perkara yang sudah putus di pengadilan.

"Mulai dari ganja, tembakau sintetis, ada juga sabu, ada juga senjata tajam, sepeda motor sebagai alat untuk tindak pidana," ujar Sunarko, di Kejari Bale Bandung, yang berada di Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Polisi Tak Akan Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Lembang saat Libur Tahun Baru, Ini Rencananya

Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ada 17 macam. Seperti ganja sekitar 5 kilogram, tembakau gorila ganja sintetis, sekitar 1 kilogram, psikotropika golongan IV jenis alpazolam, camlet, xanax dan lainnya, sebanyak 416 butir, obat keras daftar G sebanyak 10.190 butir, sabu sekitar 3 ons, timbangan elektrik 37 buah.

Lalu handphone berbagai merek 132 buah, uang dolar Amerika pecahan 100 dolar 93 lembar, uang palsu pecahan 50 ribu n 100 ribu nominalnya sampai ratusan juta rupiah, beberapa  senjata airsoftgun, senjata api rakitan, dan berbagai senjata tajam.

Adapun ganja dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara di blander dan dicampur dengan pembersih lantau, sejata api dipotong menggunakan gerinda.

Baca juga: Haji Endang Kantongi Rp 20 Juta Sehari dari Bisnis Jembatan Penyebrangan Sungai Citarum di Karawang

Sunarko, mengatakan, jadi baru dari tahun 2020 November sampai Oktober ,2021 dalam satu tahun, baru bisa melakukan pemusnahan ini.

"Ke depan harapan kami, dalam setiap enam bulan bisa melakukan pemusnahan. Jadi perkara yang sudah selesai dan sudah tutup, segera kita musnahkan, jadi msayarakat juga tahu," kata Sunarko.

Menurut Sunarko, jumlah kasus, setiap tahun ada peningkatan, entah itu dari kualitas maupun kuantitas. 

"Makanya kita sebagai eksekutor kita musnahkan. Ini juga penambahan baik karena jumlah penduduk, bukan berarti menambahan kasus, tapi penambahan keberhasilan aparat membongkar kasus-kasus yang ada," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved