Breaking News

Gadis Bandung Diculik

FAKTA Baru Gadis 14 di Bandung Diculik dan Dijadikan PSK oleh Pacarnya, Ini Kronologi Menurut Polisi

Polisi mengatakan masih memburu orang-orang yang terkait dengan kasus ini.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabar gadis Bandung berusia 14 tahun yang sebelumnya dikabarkan diculik, kemudian diperkosa secara beramai-ramai, ternyata tidak benar.

Gadis tersebut memang diculik kemudian dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pacarnya sendiri. 

Kabar tersebut sekaligus membantah informasi di media sosial Instagram yang menuliskan korban diculik, diperkosa beramai-ramai, dan dijual sebagai PSK melalui media online. 

Saat ini, sudah ada tiga pelaku yang diamankan polisi.

Ketiganya berinsial SV (16), IM (18) dan MS (18). 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, ketiga pelaku dijerat kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para tersangka yang masih berusia remaja itu diduga bekerja sama dalam menjalankan tindak pidana tersebut. 

Adapun kronologisnya, kata Aswin, korban berkenalan dengan pelaku MS melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu hingga menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan keduanya tak berlangsung lama. 

Sekitar awal Desember 2021, kata dia, korban berkenalan dengan IM yang masih teman MS, melalui media sosial. 

IM mengajak korban untuk bertemu.

Setelah beberapa kali sempat menolak, korban akhirnya setuju untuk bertemu di daerah Gedebage pada 15 Desember.

Di sana, IM sudah bersama dengan MS dan SV. Keempatnya kemudian pergi naik bus ke kawasan Cijerah. 

Bertempat disebuah kamar kos, IM melakukan hubungan badan dengan korban.

Pada malam harinya, ketiga tersangka bersekongkol menjual korban melalui aplikasi Michat untuk melayani tamu pria hidung belang.

Pada 18-22 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga orang tersangka ke daerah daerah Andir Kota Bandung.

Di sana, korban dan tersangka tinggal di tempat kost dan korban disuruh melayani tamu lagi. 

"Kurang lebih 11 kali dan untuk kedua tersangka MS dan SV berperan mengantar tamu dan mengoperasikan akun (Michat)," ujar Aswin. 

Peristiwa tersebut berulang di beberapa tempat dengan kondisi korban yang dicecoki minuman keras.

Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat banyak pelanggan. 

"Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan Satresrkim sejak 23 Desember lalu. Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung. Pelaku lain kami cari," katanya. 

Para tersangka dijerat pasal UURI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Lalu pasal 76 Jo pasal 88 UURI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Cerita Ayah di Bandung Cari Anaknya yang Hilang Ternyata Dirudapaksa, Ketua RT Malah Membantah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved