Kapolsek Sepatan Positif Pakai Narkoba, AKP Oky pun Dicopot dari Jabatannya

Menurutnya, AKP Oky dinyatakan positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil diperiksa Propam Polres Metro Tangerang Kota, Banten, dan hasil tes urine

Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- AKP Oky Bekti Wibowo resmi dicopot dari jabatan sebagai Kapolsek Sepatan. Ia terbukti mengkonsumsi narkoba jenis amfetamin atau sabu.

Setelah jabatannya dicopot, AKP Oky langsung ditahan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan penahanan AKP Oky sebagai penegasan komitmen Polri untuk menindak anggota polisi yang melanggar aturan profesi.

Menurutnya, AKP Oky dinyatakan positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil diperiksa Propam Polres Metro Tangerang Kota, Banten, dan sesuai hasil tes urine.

"Yang bersangkutan terbukti positif, hari ini sudah dilakukan pencopotan dari jabatan dan dimutasikan ke Polda Metro Jaya. Pencopotan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Kapolsek Sepatan Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba, Terancam Senasib dengan Kompol Yuni yang Dipecat

Penindakan terhadap AKP Oky sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi kepada semua anggota Polri yang terbukti menggunakan narkoba.

"Kemudian yang bersangkutan hari ini juga sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya oleh Propam Polda Metro Jaya. Penindakan ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tiap anggotanya yang melanggar aturan profesi dan terlibat penggunaan narkoba jenis apa pun," kata Endra Zulpan.

Pencopotan Oky telah tertuang dalam surat telegram bernomor ST/588/XII/Kep/2021. Oky dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Dalam surat itu, tertulis perihal pemberhentian atau penonaktifan Oky dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya. (Penulis: Fandi Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diamankan Propam Polda Metro Jaya, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Positif Konsumsi Sabu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved