Fakta Sejauh Ini Bos Diskotek di Jakarta Rudapaksa Puluhan Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya
Kasus rudapaksa anak di bawah umur melibatkan bos pemilik tempat hiburan malam (diskotek) asal Jakarta.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus rudapaksa anak di bawah umur melibatkan pemilik tempat hiburan malam atau diskotek asal Jakarta sudah terungkap.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial S.
Selain S, ada pelaku lain R (36), PIS (19), dan ARS (15) yang berperan sebagai muncikari.
Sementara korbannya merupakan anak perempuan berusia antara 13 tahun hinga 15 tahun.
Hingga kini polisi sudah mendata korban berjumlah 30 anak asal Jambi.
Dimungkinkan korban masih terus bertambah.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJambi.com, Rabu (29/12/2021):
1. Awal kasus
Kasus ini mulai terbongkar dari pelaporan warga soal anak hilang.
Saat itu, salah satu korban berinisial AN (13) dilaporkan hilang oleh orangtuanya sejak Sabtu (12/12/2021).
AN kemudian kembali ke rumah dan bercerita jika ia ke Jakarta dan dipaksa untuk melayani S.
Ternyata AN dibawa ke Jakarta oleh ARS.
Selain AN, ARS juga membawa seorang perempuan lagi.
Sebelumnya, S sudah mengirim uang Rp 3 juta kepada ARS untuk biaya keberangkatan.
Pada Minggu (5/12/2021) pagi, ARS dan dua korbannya langsung ke Hotel All Sedayu Kelapa Gading, Jakarta Utara.