Jumat, 17 April 2026

Kades di Cirebon yang Korupsi Dana Bansos Covid-19 Terancam Bui Seumur Hidup

Seorang kepala desa (kades) nekat melakukan korupsi dana sosial di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton (duduk tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/12/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang kepala desa (kades) nekat melakukan korupsi dana sosial di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sang oknum kades nekat mengembat dana sosial itu untuk membayar utang.

Diketahui oknum kepala desa yang korupsi bantuan sosial itu adalah MH.

Pria berumur 39 tahun itu korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020.

Uang tersebut seharunya digunakan untuk jaring sosial untuk bantuan penanganan Covid-19.

Namun malah MH pakai keperluan pribadi, yakni membayar utang.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, MH sudah diamankan petugas Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon.

AKP Anton mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon dana BLT yang dikorupsi MH mencapai Rp 160.200.000.

Menurut dia, dana BLT periode Oktober - Desember 2020 tersebut seharusnya diberikan kepada 178 keluarga penerima manfaat (KPM) di desanya.

"Namun, tersangka menggunakan dana tersebut untuk membayar utang dan keperluan pribadi," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/12/2021).

Padahal, dana tersebut seharusnya dibagikan kepada masing-masing KPM sebesar Rp 900 ribu untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara MH juga ternyata menyelewengkan dana dari program lainnya yang jumlahnya mencapai Rp 164.940.857.

Anggaran itu seharusnya digunakan untuk membeli bibit ikan senilai Rp 10 juta dan Rp 154.940.857 merupakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

MH terbukti tidak melaksanakan seluruh program yang direncanakan dalam APBDes 2019, namun anggarannya diserap habis untuk keperluan pribadi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved