Ini Jumlah Kasus yang Ditangani Polres Sukabumi di 2021, dari Pencurian, Korupsi, hingga Narkoba
Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), korupsi, mafia tanah hingga kasus narkoba.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Selama tahun 2021 Polres Sukabumi berhasil menangani kasus kriminal.
Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), korupsi, mafia tanah hingga kasus narkoba.
"Total tindak pidana 2020 sebanyak 362 perkara dan 2021 sebanyak 333 perkara, turun sebanyak 29 perkara, total penyelesaian perkara 2020 sebanyak 312 penyelesaian 86,19 persen dan 2021 dapat diselesaikan sebanyak 307 perkara, penyelesaian perkara sebanyak 92,19 persen, naik," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/12/2021)
Baca juga: Pemohon SKCK di Polres Sukabumi Kota Membludak, Diperlukan untuk Cari Kerja
"Adapun rinciannya adalah kasus curat terjadi pada tahun 2021 sebanyak 48 kasus, kasus curas sebanyak 8. Total tindak pidana curanmor selama 2021 terjadi sebanyak 39 kasus dan sudah diselesaikan sebanyak 11 kasus," jelasnya.
Dedy mengatakan, kasus berkaitan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di 2021 ini sebanyak 33 kasus.
"Tentang perlindungan anak, total tindak pidana pencabulan yang terjadi 2021 sebanyak 33 kasus dan masih dalam proses penyelesaian sebanyak 53 kasus," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menangani kasus tindak pidana korupsi. Tahun 2021 terdapat satu kasus korupsi, yakni korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) oleh oknum Kades.
"Untuk tindak pidana tipikor 2021 ada satu kasus, nanti kita akan ekspos tersendiri apabila sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Dan untuk 2022 kami sudah menyiapkan tiga kasus tindak pidana korupsi untuk lidik dan sidik tahun 2022 tahun depan sudah kami siapkan, masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.
"Ditambah juga ada satu kasus akhir tahun ini ada kasus mafia tanah, kami masih mendalami dan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli untuk kita menuju ke tahap penyidikan menunggu ahli dan satu saksi lagi, nanti kita akan ekspos kasus mafia tanah," lanjut Dedy.
Baca juga: Pelaku Teror dan Penganiayaan di Kos-kosan Gunungpuyuh Ditangkap Jatanras Polres Sukabumi Kota
Sementara itu, untuk kasus narkoba selama tahun 2021 Polres Sukabumi berhasil mengungkap 129 kasus, naik 48 kasus dari tahun 2020.
"Untuk kriminalitas narkotika, tindak pidana narkotika tahun 2020 sebanyak 81 kasus, sedangkan 2021 129 kasus," kata Dedy.
Untuk barang bukti yang diamankan selama tahun 2021 diantaranya sabu 457,07 gram, ganja 258,1 gram, Okt 71,978 gram, sinte 130,33 gram, ekstasi 7 butir, miras 13.860 botol.
"Nanti pada tanggal 30 Desember kita akan melakukan pemusnahan miras di Polres Sukabumi," ujar Dedy.*