Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Dikunjungi KSAD, Ini Kata Ibu dan Ayah Salsabila Korban Tabrak Lari di Nagreg, ''Saya Enggak Kuat''
Ayah Salsabila tak banyak bicara ketika dikunjungi Jenderal Dudung. "Saya enggak kuat," ucapnya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Suryati (41), ibu korban tabrak lari Nagreg Salsabila (14), berterima kasih pihaknya mendapat perhatian dari KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman beserta jajarannya yang berkunjung ke rumahnya, Senin (27/12/2021).
Jendral Dudung beserta jajarannya dan Bupati Bandung, berkunjung ke rumah keluarga korban dan berziarah ke makam korban.
Suryati berterima kasih dengan kedatangan Jenderal Dudung, meski tak menggantikan anaknya yang telah tiada, tapi sedikitnya mengobati rasa dukanya.
"Alhamdulillah, sangat berterima kasih kepada Pak KSAD," kata Suryati, saat ditemui di rumhanya, yang berada di Kampung Tegallame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Menurut Suryati, Jenderal Dudung tak ada obrolan apa pun kepadanya.
"Hanya menyampaikan, turut berduka cita saja," kata Suryati.
Suryati mengatakan, terkait pelaku ia serahkan kepihak yang berwenang.
"Saya serahkan ke pihak berwenang saja, saya tak mengerti terkait hukum," kata dia.
Begitu juga dengan ayah korban, Salsabila, Jajang (47).
Saat kedatangan Jenderal Dudung, tak banyak berbincang.
Meski ia sempat jalan bersama dan berziarah bersama ke makam anaknya.
"Tadi tak banyak ngobrol, hanya menyampaikan belasungkawa, duka cita saja. Dan memberi semangat ke depannya," kata dia.
Jajang, mengaku ia juga tak banyak bicara kepada Jenderal Dudung.
"Saya juga tak menjawab apa-apa saat Pak Jendral berbicara. Saya enggak kuat (masih sedih)," ujarnya.
Saat berziarah Jajang menaburi makam anaknya dengan bunga bersama Dudung.
Saat itu Jajang yang terlihat sangat sedih, dirangkul oleh Dudung dan diusap-usap pundaknya.
Seperti yang telah diberitakan, Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) merupakan korban tabrak lari di Nagreg.
Kedua korban sempat hilang dan setelah sekitar seminggu, ditemukan di Sungai Serayu Jawa Tengah.
Ternyata pelakunya merupakan oknum tiga anggota TNI dan kini sedang diproses hukum.
Diambil Alih Puspom AD
Kasus tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila kini diambil alih Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).
Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mereka kemudian dibawa naik mobil oleh penabrak dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit.
Namun ternyata tubuh kedua korban dibuang di sebuah jembatan di Cilacap, Jawa Tengah.
Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan ketiga tersangka sejak akhir pekan lalu sudah ada di Jakarta di bawah pengawasan Puspom AD.
"Ketiga tersangka, di akhir pekan kemarin sudah berada di bawah pengawasan atau penyidikan Puspom AD," ujar Letjen Chandra W Sukotjo, saat mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021).
Chandra menambahkan, sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh tiga Pomdam berbeda yaitu Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.
Namun, saat ini penanganannya dipusatkan di Puspom AD.
"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Chandra menargetkan, berkas perkara ketiga anggota TNI AD tersebut akan selesai dalam satu minggu ke depan.
Pihaknya pun, tengah mendalami motif ketiga tersangka menghabisi nyawa kedua sejoli tersebut.
Chandra menuturkan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya mendapatkan banyak dukungan besar dari jajaran Polri dan instansi lainnya.
Pihaknya meyakini, akan mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat perkara ini semakin jelas.
"Pomad dapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya, kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.
Tak akan pandang bulu
Chandra menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat.
Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.
"Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya.
Baca juga: Kasus Nagreg Diambil Alih Puspom AD, Danpuspom Sebut Tak Berprikemanusiaan & Cari Tahu Siapa Otaknya