Berikut Ini Aturan Memakai Moda Transportasi Kereta Api untuk Perjalanan Antarkota di Libur Natal

Ada aturan yang harus dipatuhi para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api selama libur Natal dan tahun baru.

Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (18/12/2021). Ada aturan yang harus dipatuhi para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api selama libur Natal dan tahun baru. 

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun;

3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduLilindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

Di luar ketentuan tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib menerapkan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Komuter Selama Natal-Tahun Baru", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/12/26/11513061/syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-dan-komuter-selama-natal-tahun-baru?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved