Sosok Pelaku Tabrak Lari Hadi dan Salsabila di Nagreg, Satu Kolonel dan Dua Kopral
Pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila sudah ditangkap. Hal itu dikatakan Kapuspen TNI Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila sudah ditangkap. Hal itu dikatakan Kapuspen TNI Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.
Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa intruksikan agar Polisi Militer memproses hukum terduka tiga pelaku yang saat ini sudah diproses hukum di tempatnya bertugas.
Adapun ketiga terduga pelaku yang juga oknum TNI AD itu antara lain;
Kolonel Infanteri P: Korem Gorontalo, Kodam Merdeka dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA: Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad: Kodim Demak, Kodam Diponegoro tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca juga: KILAS BALIK Tindakan Keji Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg, Handi Diduga Dibuang saat Masih Hidup
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," katanya.
Ketiga oknum TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana.
Pasal 181 KUH Pidana:
Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, duhukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
Pasal 359 KUH Pidana
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca juga: Sudah Beri Uang Pelicin Urus Bantuan Kemendikbud, Pengurus Sekolah di Kuningan Ternyata Kena Tipu
Pasal 338 KUH Pidana tentang perampasan nyawa
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun