Ini Tiga Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat
Pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg sudah ditangkap. Hal itu dikatakan Kapuspen TNI Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg sudah ditangkap. Hal itu dikatakan Kapuspen TNI Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.
Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa intruksikan agar Polisi Militer memproses hukum terduka tiga pelaku yang saat ini sudah diproses hukum di tempatnya bertugas.
Adapun ketiga terduga pelaku yang juga oknum TNI AD itu antara lain Kolonel Infanteri P, Korem Gorontalo, Kodam Merdeka dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA, Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad, Kodim Demak, Kodam Diponegoro tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca juga: KILAS BALIK Tindakan Keji Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg, Handi Diduga Dibuang saat Masih Hidup
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," katanya.
Ketiga oknum TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana.
Pasal 181 KUH Pidana:
Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, duhukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
Pasal 359 KUH Pidana
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca juga: Sudah Beri Uang Pelicin Urus Bantuan Kemendikbud, Pengurus Sekolah di Kuningan Ternyata Kena Tipu
Pasal 338 KUH Pidana tentang perampasan nyawa
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun
Pasal 340 KUH Pidana tentang Perampasan Nyawa Berencana
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kronologi
Peristiwa tabrak lari brutal itu terjadi pada 8 Desember 2021di Nagreg Kabupaten Bandung. Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.
Warga mengira kedua sejoli itu dibawa ke rumah sakit. Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah.
Handi ditemukan di Kecamawan Rawolo Kabupaten Banyumas dan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Standar Shin Tae-yong Bikin Egy Maulana Vikri Tak Akan Jadi Starter Timnas Indonesia vs Singapura
Warga yang menemukan kedua sejoli korban tabrak lari itu tidak menemukan satupun identitas. Warga kemudian menguburkannya.
Belakangan diketahui, keduanya ternyata Handi dan Salsabila setelah polisi mencocokan data temuan keduanya dengan keterangan keluarga.
Deden Sutisna (41), paman Salsabila bercerita di hari kejadian, keponakannya dijemput teman prianya bernama Handi.
Tak berapa lama setelah dua remaja itu pergi, dia mendapatkan kabar dari warga bahwa Salsabila terlibat kecelakaan.
Ia dan warga yang dekat rumah korban langsung berlari ke jalan raya.
"Saya langsung lari ke depan, jarak dari sini ke depan Jalan Raya tak akan 10 menit atuh," kata Deden.
Namun, kata Deden, korban sudah dibawa oleh pengendara mobil yang menabraknya itu dan katanya akan dibawa ke rumah sakit.
"Maka saya langsung balik lagi ke rumah, membawa sepeda motor," ucap dia.
Deden mengaku, ia menggunakan motor langsung menuju puskesmas, yang merupakan pelayanan kesehatan terdekat di daerah tersebut.
"Pikiran saya langsung ke puskesmas, pas dicari korban tak ada, mungkin di RS lain yang dekat, langsung ke sana ternyata tak ada juga," kata Deden.
Ia mengaku balik lagi ke lokasi kejadian untuk mencari informasi dari warga yang membantu keponakannya saat terjadi kecelakaan.
"Tapi setelah beberapa rumah sakit didatangi, masih juga korban tak ditemukan," tuturnya.
Padahal, kata Deden, saat dia tiba di jalan raya, mungkin mobil yang membawa korban baru berjalan sekitar 500 meter.
"Saya pakai motor, tapi tak terkejar karena saya fokus langsung ke puskesmas dan rumah sakit," kata Deden.
Entes Hidayatulah, ayah korban bernama Handi, sejak hari kejadian, teruas mencari keberadaan anaknya yang tertabrak itu namun tidak kunjung ditemukan.
"Saya sudah mencari ke setiap rumah sakit yang ada di Jawa Barat, ke Ciamis, Tasik, Garut, Cicalengka semua sudah dicari tapi tidak ada, enam hari pencarian tidak ada," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (13/12/2021).
Entes mengatakan dari keterangan warga di lokasi kejadian, anaknya itu dibawa langsung pengemudi yang diduga menabrak kedua korban. Hingga saat ini tidak diketahui anaknya tersebut dilarikan kemana.
Video terkaparnya dua anak tersebut beredari di media sosial, terlihat kedua korban tengah terkapar tidak bergerak di depan mobil yang diduga menabrak keduanya.
"Ada saksi di lokasi yang bilang ke saya bahwa anak saya dimasukan ke dalam mobil tersebut, katanya mau dibawa ke rumah sakit, ke arah Limbangan," ujarnya.
Artikel Ini Telah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses