Guru Rudapaksa Santri
Dari Sidang Kasus Rudapaksa Kemarin, Saksi Mengaku Dirudapaksa Lebih dari Sekali oleh Herry Wirawan
Salah seorang saksi, yang tak lain korban rudapaksa, yang dihadirkan dalam persidangan itu, mengaku pernah dirudapaksa lebih dari satu kali.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kemarin, Kamis (23/12/2021), guru yang merudapaksa belasan santriwatinya, Herry Wirawan, menjalani sidang kesembilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Salah seorang saksi, yang tak lain korban rudapaksa, yang dihadirkan dalam persidangan itu, mengaku pernah dirudapaksa lebih dari satu kali.
"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian."
"Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujar Asep seusai persidangan.
Baca juga: Istri Lagi Hamil, Herry Wirawan Malah Hamili Banyak Santri, Periksa Kandungan di Bidan yang Sama
Korban, kata Asep, mengaku merasa takut dan tidak berani melapor setelah dirudapaksa oleh Herry Wirawan.
Ditambah lagi, Herry menutup akses dari luar sehingga korban sulit melaporkan apa yang dialaminya.
"Kemudian juga ada rasa ketakutan, kenapa dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain bahwa tempat itu tertutup," katanya.
Dalam sidang kemarin, tiga orang saksi dihadirkan, yakni saksi anak dan dua saksi dewasa yang terdiri atas pengurus atau RT dan warga di sekitar Yayasan.
Baca juga: Istri Ikut Muluskan Perbuatan Bejat Herry Wirawan Hamili Santriwati? Ungkap Fakta, Ini Pengakuannya
Asep N Mulyana mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa Herry sangat tertutup.
"Jadi, masyarakat tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu."
"Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujar Asep seusai persidangan.
Bahkan, kata dia, warga di sekitar yayasan milik Herry, baik yang di Antapani maupun Cibiru, tidak mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan tempat belajar keagamaan.
"Bahkan, saat diundung warga pun, terdakwa tidak pernah datang," katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa tempat yang dijadikan yayasan di daerah Antapani itu merupakan milik orang lain yang dipercayakan kepada Herry untuk dikelola sebagai tempat belajar keagamaan atau tempat sosial.