Saat Libur Nataru, Warga Luar Bandung Diimbau Tak ke Kota Bandung, Pemkot Akan Lakukan Pembatasan
Pembatasan dilakukan di sejumlah kawasan, terutama pintu masuk ke Kota Bandung.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat yang berada di luar Kota Bandung diminta untuk menunda rencana perjalanannya ke Kota Bandung sepanjang masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penjabat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menegaskan hal itu saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (22/12/2021).
Sejumlah langkah, ujar Yana Mulyanas, mereka lakukan untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19 saat libur Nataru.
Terlebih dengan mulai terdeteksinya varian Omicron, yang memiliki daya tular berkali-kali lipat dari varian Covid-19 lainnya yang sudah terdeteksi.
"Kami akan lakukan pembatasan mobilitas dengan belajar dari pengalaman tahun lalu," ujar Yana Mulyana.
Pembatasan, menurut Yana, akan dilakukan di sejumlah ruas jalan, termasuk di lima gate tol di Kota Bandung, ditambah di wilayah Cibiru, Ledeng, dan Cibeureum.
Warga luar Kota Bandung, menurut Yana, sebaiknya melakukan aktivitas di kotanya masing-masing.
"Namun, langkah untuk antisipasi warga luar Kota Bandung datang ke sini itu, baru akan kami putuskan setelah rapat bersama Forkopimda," ujarnya.
Di Kota Bandung, 19 pos pengamanan Nataru disebar di berbagai lokasi.
Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, AKP Asep Kusmana, mengatakan pada libur Nataru ini tak akan ada penerapan pola ganjil-genap kendaraan.
"Kami juga tak melakukan penyekatan tapi masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.
Tiadanya penyekatan pada periode libur Nataru, sebelumnya juga disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sebagai gantinya, kata Tito, ia mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021.
Tito menegaskan, sejak awal pemerintah memang tidak memilih opsi penyekatan.
"Kita ketahui bahwa kebijakan untuk penyekatan itu tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang-ruang publik. Pembatasan tetap ada termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmendagri Nomor 6 tahun 2021, 24 Desember 2021-2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Tito dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual di Kanal YouTube Kemenko PMK, Selasa (21/12/2021).