Jerinx Ngaku Bisa Terbebas dari Kasus dengan Adam Deni Kalau Sediakan Rp 15 Miliar

Jerinx SID mengungkap tawaran dari Adam Deni pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu (22/12/2021).

Editor: Giri
Jerinx SID mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra seusai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jerinx SID mengungkap tawaran dari Adam Deni pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu (22/12/2021).

Pihak  Jerinx SID menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang berisi sembilan poin dalam sidangnya kemarin.

Dalam eksepsi itu ada soal uang bernilai fantastis.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, satu di antara isinya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang sebanyak Rp 15 miliar pada Jerinx.

 

Uang berjumlah miliaran ini dikatakan demi mempermudah mencabut laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.

Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

"Pihak AD (Adam Deni) menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng.

Pegiat media sosial Adam Deni (kanan) di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Pegiat media sosial Adam Deni (kanan) di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Tolak Rp4 miliar

Dalam pembicaraannya dengan Adam Deni, Jerinx kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut hingga akhirnya menawarkan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar yang akan diberikan atasannya.

"Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," ungkap Sugeng.

Selanjutnya, suami Nora Alexandra itu hanya menawar Rp 4 miliar namun ditolak oleh sosok yang diduga sebagai bos besar Adam Deni.

 

Uang tersebut merupakan kepemilikan tanah yang dimiliki Jerinx di daerah Bali.

Tak memiliki cukup uang, Jerinx SID pasrah dan memilih menempuh jalur hukum.

"Alasan (ditolak karena) bos-bos dibelakangnya mau 10 miliar. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatan nya di atas Presiden," terang Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Punya dua saksi

Sebelum sidang, kabar ini juga pernah diungkapkan Sugeng.

Bahkan, untuk memastikan kabar itu, Sugeng mengklaim memiliki dua saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Ia sangat yakin atas permintaan syarat itu kepada kliennya dan siap membuktikannya kepada Adam di persidangan nanti.

"Itu nanti akan terbuka di persidangan karena yang informasinya ini akan disampaikan langsung di persidangan dan pemberi informasi akan hadir di persidangan," imbuhnya.

Bantahan Adam Deni

Saat kabar berembus, Adam Deni telah membantah tegas tudingan bahwa dirinya meminta Rp 10 miliar untuk berdamai dengan Jerinx.

Hal tersebut dituduhkan oleh kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (STS) padanya beberapa waktu lalu dalam sebuah wawancara.

Tak terima dituduh memeras, Adam Deni pun melaporkan Sugeng dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum," ungkap Adam Deni di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tutur Machi Achmad.

Dengan segala tuduhan yang mengarah padanya, Adam Deni mengaku enggan adu statement di media dan memilih langsung ambil langkah hukum.

"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi. Saya enggak mau adu statement sama dia di media," ujar Adam Deni..

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal : 7 Desember. 

Namun Adam Deni tak terima dan justru kembali melaporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx Bongkar Tawaran Damai Adam Deni Bernilai Rp15 M, Sebut Permintaan Bos yang Ingin Penjarakan, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/12/23/jerinx-bongkar-tawaran-damai-adam-deni-bernilai-rp15-m-sebut-permintaan-bos-yang-ingin-penjarakan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved