Natal dan Tahun Baru

Anda Mau Naik Pesawat atau Kereta Api Selama Periode Natal dan Tahun Baru? Simak Syaratnya

Untuk lebih lengkapnya, simak syarat naik pesawat dan kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru 2021 berikut ini.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Foto ilustrasi penumpang di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. 

5. Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.

6. Mematuhi protokol kesehatan:

a) Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b) Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

d) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved