Polda Sumut Pecat 28 Polisi, Pelaku Kasus Narkoba Hingga Kasus Rudapaksa
Berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, 19 polisi tersangkut kasus tindak pidana narkotika, desersi, dan pidana umum lainnya termasuk kasus rudapaksa
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN- Polda Sumur memberhentikan 28 personel secara tidak hormat pada Rabu (22/12/2021).
Puluhan polisi yang dipecat itu melakukan berbagai pelanggaran mulai dari kode etik, kasus narkoba, hingga kasus rudapaksa.
Berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, 19 polisi tersangkut kasus tindak pidana narkotika, desersi, dan pidana umum lainnya termasuk kasus rudapaksa.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu sore.
Langkah tegas itu, kata Panca, sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar polisi tidak main-main dengan narkotika apalagi terkait dengan jaringan.
"Sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," katanya.
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Fokus Kumpulkan Bukti
Menurutnya, pemberhentian dengan tidak hormat itu terkait kode etik profesi Polri. Polisi yang terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai undang-undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
"Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," ujarnya.
Sejauh ini, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagian sudah selesai proses pidana dan sebagian lain masih berproses.
Begitupun, dari 28 personel yang di PTDH, hanya dua yang menghadiri upacara pemberhentiannya.
Panca menyatakan surat keputusannya sudah ada. Dia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota Polri semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Baca juga: CIRI-CIRI Pelaku Tabrakan di Nagreg yang Buang Korban Sudah Dikantongi Polisi, Kini Kumpulkan Bukti
Serah terima jabatan Kapolres
Dalam kesempatan itu, Panca juga telah melaksanakan serah terima jabatan empat Kapolres sesuai telegram Kapolri.
Keempatnya adalah Kapolresta Deli Serdang dari Kombes Pol Yemi Mandagi kepada AKBP Irsan Sinuhaji.
Kemudian, Kapolres Madina dari AKBP Horas Tua Silalahi kepada AKBP M Reza Chairul, Kapolres Karo dari AKBP Yustisio Setyo kepada AKBP Roni Nicholas Sidabutar dan Kapolres Humbahas dari AKBP Roni Nicholas Sidabutar kepada AKBP Akhmad Muhaimin.
"Karena ini mau Operasi Lilin makanya sudah waktunya dilakukan sertijab. Sebab Kapolres sebagai pengendali di lapangan," ujarnya. (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "28 Personel Polda Sumut Diberhentikan Tidak Hormat karena Narkoba hingga Pencabulan"