Mantan Anggota DPR dari PKS Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Hingga Rabu siang ini sidang perdana Yudi Widiana Adia belum juga dimulai.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, siang ini, Rabu (22/12/2021).
Sidang pertama Yudi dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB sidang belum juga dimulai.
Agenda sidang hari ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini sidangnnya. Agendanya pembacaan dakwaan. Rencananya digelar di ruang satu atau dua," ujar Yuniar, Panitera Muda Tipikor PN Bandung, saat dihubungi Rabu (22/21/2021).
Yudi merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Februari 2018.
Kasus ini bermula saat Yudi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Ia diduga menerima suap sekitar Rp 20 miliar dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang tersebut oleh Yudi, dibelanjakan aset tidak bergerak maupun bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi saat ini masih menjalani hukuman kurungan penjara atas vonis sembilan tahun karena menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp 11,5 miliar) dalam kasus proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Baca juga: Bupati Kuansing Ternyata Coba Melarikan Diri saat Akan Ditangkap KPK terkait Kasus Izin Usaha Sawit