Breaking News

Guru Rudapaksa Santri

Istri Herry Wirawan Akan Dihadirkan di Sidang, Kuasa Hukum Korban: Lihat Santriwati Hamil Tak Curiga

Jaksa akan menghadirkan istri Herry Wirawan. Kuasa hukum korban menduga istri Herry tahu perbuatan suaminya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Istri Herry Wirawan (36) diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan suaminya terhadap 13 anak.

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, pengacara dari 11 korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, kemarin. 

Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di Yayasan milik suaminya. 

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi, kalaupun ada yang memperkosa. Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terkait dugaan keterlibatan istri Herry Wirawan, pihaknya bakal melalukukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. 

"Iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Asep mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan dan belum dapat memastikan apakah bakal ada tersangka baru atau tidak. 

"Sampai saat ini kami masih fokus pada pelaku," katanya. 

Sebelumnya, Asep mengatakan bahwa selain melakukan pemerkosaan, terdakwa Herry Wirawan juga terbukti menyalahgunakan uang bantuan pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi. 

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ucapnya.

Kemarin Periksa Dua Saksi Korban

Herry Wirawan, pria yang menyaru sebagai ustaz lalu merudapaksa 13 santri kemarin menjalani sidang lanjutan.

Ada dua orang saksi korban yang memberikan keterangan.

Sidang dimpimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu dilakukan tertutup.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana yang memantau dalam perkara ini mengatakan, dalam persidangan hanya ada dua saksi korban yang dimintai keterangan.

"Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir, satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video confrence tadi," ujar Asep, seusai sidang.

Menurut Asep, dua keterangan saksi korban mendukung pembuktian bahwa Herry Wirawan melalukan tindakan pidana atau perbuatan melanggar hukum.

"Dari keterangan tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaiamana dia melanggar UU perlindungan anak," katanya.

Selain itu, kata dia, jaksa juga menggali dugaan tindak pidana lain yakni penyelewengan dana bantuan sosial dari pemerintah yang diduga dilakukan Herry Wirawan.

"Sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos," katanya.

Kemudian, kata dia, jaksa juga menanyakan terkait bagaimana metode pembelajaran, kurikulum hingga evaluasi yang diterapkan di lembaga pendidikan Herry.

"Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan di mana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya," ucapnya.

Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan ini bakal kembali digelar pada Kamis 23 Desember 2021 di PN Bandung.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Baca juga: Posisi Herry Wirawan Kian Terpojok, Dua Saksi Korban Beri Keterangan di Sidang, Istri Terlibat?

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved