Masyarakat Dimbau Tunda Mudik Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jabar Perketat Pengawasan Prokes
Masyarakat Indonesia diimbau untuk menjadwal ulang acara mudik di momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID – Masyarakat Indonesia diimbau untuk menjadwal ulang acara mudik di momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Imbauan ini diharapkan bisa diikuti oleh mayarakat, sebab ada data yang mengkhawatirkan tiap kali mayarakat berbondong-bondong pulang kampung di momen liburan.
Menunda mudik ke hari yang tidak berpotensi terjadinya kerumunan, maka perpindahan atau sirkulasi virus dari kota ke pedesaan di berbagai moda transportasi bisa dicegah.
Imbauan ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro di konferensi pers, Senin (20/12/2021).
“Ini untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke pedesaan, karena potensi kerumunan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menyebabkan kluster baru di kampung halaman,” kata Reisa.
Ia meminta pekerja menjadwal ulang kepulangan di waktu yang rIsiko kerumunan dan penularannya rendah, bahkan tidak ada.
Karena berdasarkan bukti dari siklus penularan pada libur Nataru tahun 2020 dan pada libur Idul Fitri 2021 yang lalu, terjadi peningkatan kasus yang signifikan akibat banyak masyarakat yang abai tentang aturan larangan mudik dan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Ada Aturan Khusus untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Apa Itu?
“Pada Idul Fitri 2021, mencatatkan penambahan kasus harian bahkan sampai kisaran 50 ribu lebih dari 1000 persen naiknya, dari periode sebelumnya. Pada libur Maulid dan Nataru tahun 2020 terjadi kenaikan hingga 100 persen,” kata Reisa.
Reisa berujar, Inmendagri melakukan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Inmendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Iklan untuk Anda: Produsen serum anti-penuaan deportasi dari Amerika dan semua uang disita
Advertisement by
Inmendagri juga mengatur penutupan semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.
Kemudian Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Termasuk keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam Inmendagri, Satpol PP, Satlinmas dan BPBD juga diminta mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul, kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Nataru.