Ada Aturan Khusus untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Apa Itu?

Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebut ada persyaratan khusus bagi calon penumpang kereta api di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Editor: Ravianto
Istimewa
Sejumlah penumpang saat menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Selama libur Natal dan tahun baru 2022, akan diberlakukan aturan bagi anak usia di bawah 12 tahun.

Aturan ini akan diberlakukan untuk anak yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebut ada persyaratan khusus bagi calon penumpang kereta api di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Yakni dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Bagi calon penumpang di bawah umur 12 tahun, kata Eva, harus memiliki bukti PCR.

"Pada kurun waktu tersebut, ada ketentuan anak di bawah 12 tahun ini harus memiliki bukti PCR dengan masa berlaku 3 kali 24 jam," kata Eva dikutip dari Kompas Tv, Selasa (21/12/2021).

Sementara itu, bagi calon penumpang di usia 17 tahun ke atas harus sudah divaksin lengkap.

Baik itu dosis pertama maupaun dosis kedua.

"Dan calon penumpang di atas rentang usia 12 sampai dengan 17 tahun ini juga sudah wajib memiliki bukti vaksin."

"Hanya saja masih diperkenankan sampai dengan dosis pertama," jelas Eva.

Mobilitas Jelang Nataru, Meningkat

Menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2022, terjadi peningkatan aktivitas perjalanan di Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Calon penumpang terlihat ramai memadati ruang tunggu keberangkatan.

Dengan meningkatnya jumlah penumpang ini, pemerintah terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus waspada.

Termasuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi menghindari penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved