Minggu, 12 April 2026

Jadwal Bagi Rapor dan Libur Sekolah di Cimahi, Ini Penetapan Waktunya, Tak Libur Sampai Akhir 2021

Siswa di Cimahi masuk sekolah sampai nanti awal Januari 2022. Baru nanti tanggal 6-7 Januari dibagi rapor kemudian libur.

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: taufik ismail
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi siswa SD bersekolah. Ini jadwal pembagian rapor dan libur semester 1 di Cimahi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan telah menentukan waktu pembagian rapor

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, mengatakan bahwa pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 di Kota Cimahi resmi ditetapkan. 

"Pembagian rapor dilaksanakan pada 6-7 Januari 2021," kata Harjono di sela vaksinasi murid SD Cimahi Mandiri 2, Selasa (21/12/2021).

Harjono mengatakan jadwal libur dan bagi rapor bagi siswa di Kota Cimahi telah sesuai kebijakan yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, setelah ada perubahan, pada Januari 2022 waktu libur semester 1 dijadwalkan pada 8-16 Januari 2021 dan masuk tanggal 17 Januari.

Harjono menyebutkan bahwa jadwal libur semester dan bagi rapor di Kota Cimahi sendiri berbeda dengan kebijakan terbaru yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 32 Tahun 2021.

Sebelumnya pengambilan rapor dijadwalkan pada 23 Desember 2020. Sementara libur semester 1 dijadwalkan dimulai 27 Desember - 9 Januari 2022, yang artinya bersamaan dengan libur Natal dan Tahun Baru.

Namun Dinas Pendidikan Kota Cimahi sebelumnya sudah mengubah jadwal libur semester dan pembagian rapor berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Pada akhirnya Inmendagri tersebut dibatalkan, dan diganti dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

"Kami sudah melakukan penyesuaian kalender akademik di pendidikan dasar SD dan SMP dan TK. Kemudian kemarin kami menerima bahwa ada Inmendagri baru dan surat edaran dari Kemendikbud,"  katanya.

Baca juga: Ada Aturan Khusus untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Apa Itu?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved