Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Mr X Temukan Kesalahan Habib Bahar bin Smith, Dilaporkan ke Polisi
Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.
TRIBUNJABAR.ID- Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.
"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Hanya saja, dia belum merinci terkait apa laporan yang diterima polisi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA yang dituduhkan pada Habib Bahar bin Smith. Termasuk siapa yang melaporkan penceramah yang kerap mengkritik pemerintah itu.
Baca juga: Belum Lama Keluar, Video Habib Bahar Tantang Polisi Beredar, Kuasa Hukum Sebut hanya Mengingatkan
Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Padahal Baru Saja Bebas
Minggu 21 November 2021, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Artinya, laporan yang diterima polisi terkait Habib Bahar ini setelah satu bulan dia bebas.
Dalam kasus itu, Habib Bahar divonis bersalah menganiaya sopir taksi online. Dia dihukum 3 bulan. Sebelumnya juga dia pernah dibui terkait kasus penganiayaan pada anak di bawa umur.
Tim advokat Bela Ulama sekaligus kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar meminta kepada setiap pihak untuk sedianya mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perkara apapun.
Baca juga: Kader PKS Jabar Harus Semakin Blusukan di Grass Root hingga di Level Kebijakan
Hal itu dia ungkapkan merujuk pada adanya Laporan Polisi (LP) terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
"Hendaknya seluruh pihak mengedepankan dialog dalam hal ini dan tabayyun," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/12/2021).
Adapun kata Aziz, langkah atau upaya hukum yang seharusnya ditempuh itu seyogyanya dilakukan jika seluruh upaya untuk berdialog sudah tertutup.
"Ultimum remedium digunakan jika seluruh kanal musyawarah sudah tertutup," ucap Aziz.
Viral Video Habib Bahar
Sebuah video singkat Habib Bahar bin Smith beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Habib Bahar sedang berbicara dengan suara lantang di sebuah acara.